Implementasi PSAP no. 07 tentang Akuntansi Aset Tetap pada Pencatatan Aset Sarana dan Prasarana Perumahan

Penulis

  • Ahmad Syukron Mubarok Universitas Islam Negeri Sunan Kudus, Jawa Tengah, Indonesia
  • Husnurrosyidah Husnurrosyidah Universitas Islam Negeri Sunan Kudus, Jawa Tengah, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.63893/jekma.v4i2.334

Kata Kunci:

akuntansi aset tetap, standar akuntansi pemerintahan, sistem informasi manajemen, akuntabilitas, sumber daya manusia

Abstrak

Pengelolaan aset tetap yang akurat merupakan salah satu indikator penting dalam mewujudkan akuntabilitas keuangan daerah. Namun, dalam praktiknya, penerapan standar akuntansi aset tetap masih sering menghadapi kendala, khususnya yang berkaitan dengan kapasitas sumber daya manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 07 dalam pencatatan aset sarana dan prasarana perumahan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pati, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dan upaya yang dilakukan untuk mengatasinya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara teknis pencatatan dan pelaporan aset tetap telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PSAP Nomor 07 melalui penggunaan aplikasi SIMDA BMD. Namun demikian, penerapan tersebut masih lebih banyak bergantung pada sistem dan belum sepenuhnya didukung oleh pemahaman konseptual aparatur. Kendala utama yang ditemukan adalah belum adanya pelatihan khusus terkait substansi PSAP Nomor 07 serta keterbatasan kemampuan teknis sebagian pegawai. Upaya yang dilakukan oleh Disperkim antara lain melalui penguatan koordinasi dengan BPKAD dan pelaksanaan sensus fisik aset secara berkala. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan kompetensi pegawai melalui pelatihan berkelanjutan serta penyusunan standar operasional prosedur internal guna mendukung pengelolaan aset tetap yang lebih akuntabel dan berkelanjutan.

Referensi

R. E. Khansa, “Penerapan PSAP 07 tentang Aset Tetap pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palembang,” Al-Kharaj J. Ekon. Keuang. E-Bisnis Syariah, vol. 6, no. 4, pp. 4473–4482, 2024, doi: 10.47467/alkharaj.v6i4.984.

pemerintah republik indonesia, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. indonesia, 2010.

Kementerian Keuangan, Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. indonesia, 2020.

mardiasmo, AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK, Terbaru. yogyakarta: andi, 2021.

komite standar akuntansi pemerintahan, STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN PERNYATAAN NO. 07 AKUNTANSI ASET TETAP. 2005.

A. P. Telaumbanua, T. H. S. Hulu, K. S. Zai, and N. A. Waruwu, “PENERAPAN PSAP NOMOR 07 DALAM PENGELOLAAN AKUNTANSI ASET TETAP DI DINAS BPKPD KABUPATEN NIAS,” J. EMBA J. Ris. Ekon. Manajemen, Bisnis Dan Akunt., vol. 12, no. 07, pp. 1037–1043, 2024, [Online]. Available: https://doi.org/10.35794/emba.v12i01.54635

BPK RI, “IKHTISAR HASIL PEMERIKSAAN SEMESTER II TAHUN 2022,” jakarta, 2023.

M. Nurohman, D. Astriani, and A. Rachpriliani, “ANALISIS PENERAPAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH NO. 07 TENTANG ASET TETAP PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPKAD) KABUPATEN KARAWANG,” COSTINGjurnal Ekon. bisnis dan Akunt., vol. 8, no. 3, 2025, [Online]. Available: https://doi.org/10.31539/costing.v8i3.15236

Carolina, H. Manossoh, and R. Lambey, “Analisis perlakuan akuntansi aset tetap pada Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah Kota Manado,” Indones. Account. J., vol. 1, no. 2, pp. 74–80, 2019, [Online]. Available: https://doi.org/10.32400/iaj.26656

disperkim kabupaten pati, “laporan kinerja instansi pemerintah tahun2024,” pati, 2024.

rulinawaty kasmad, studi implementasi kebijakan publik. makassar: kedai aksara, 2013.

sugiyono, metode penelitian kuantitatif, kualitatif dan R&D.

tri wahyudi ramdhan, metode penelitian kualitatif (teori,teknik dan aplikasi). bangkalan: press STAI Darul Hikmah, 2025.

ik, “Pengelolaan dan pencatatan aset tetap pada Disperkim Kabupaten Pati,” 2025, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pati, pati.

Diterbitkan

2025-12-30

Cara Mengutip

Mubarok, A. S. ., & Husnurrosyidah, H. (2025). Implementasi PSAP no. 07 tentang Akuntansi Aset Tetap pada Pencatatan Aset Sarana dan Prasarana Perumahan . Jurnal Ekonomi, Manajemen Dan Akuntansi (JEKMA), 4(2), 22–32. https://doi.org/10.63893/jekma.v4i2.334

Terbitan

Bagian

Articles