Pengaruh Pengetahuan Peraturan Perpajakan Dan Ketegasan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Di Kecamatan Lembang
Keywords:
Kepatuhan wajib pajak, Pengetahuan peraturan perpajakan, Ketegasan sanksi pajak, UMKMAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menguji hubungan kepatuhan wajib pajak UMKM di Kabupaten Lembang dengan dua faktor yaitu pemahaman terhadap peraturan perpajakan dan beratnya sanksi perpajakan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui penyebaran kuesioner. Target demografinya adalah wajib pajak UMKM di Kabupaten Lembang, dan sampel penelitiannya berjumlah 50 perusahaan. Statistik deskriptif, analisis regresi linier berganda, analisis asumsi klasik, pengujian hipotesis, dan koefisien determinasi hanyalah beberapa alat yang digunakan dalam analisis data ini. Temuan penelitian ini menyoroti pentingnya pengetahuan menyeluruh tentang peraturan perpajakan dan sanksi perpajakan yang ketat dalam memastikan kepatuhan wajib pajak UMKM di Kabupaten Lembang.
References
Aqiila, A., & Furqon, I. K. (2021). Pengaruh Sistem E-Filling, Sosialisasi Perpajakan dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kesadaran dan Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Ekonomi, 18(1), 1–7. https://journal.feb.unmul.ac.id/index.php/KINERJA/article/view/8735/1160
Arfah, A., & Aditama, M. R. (2020). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan, Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Center of Economic Student Journal, 3(3), 301–310. http://journal.student.uny.ac.id/ojs/index.php/profita/article/view/5996
Catriana, E. (2021, September). Menkop: Kontribusi Pajak UMKM Masih Rendah. Kompas.Com, Money.
Citra Dewi, R., Pratiwi, H., Rahmamuthi, A., Agus Petra, B., & Ramadhanu, A. (2019). Pengaruh Sistem E-Billing Dan Kualitas Pelayanan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Teknologi Dan Sistem Informasi Bisnis, 1(2), 13–17. https://doi.org/10.47233/jteksis.v1i2.45
Hantono, H., & Sianturi, R. F. S. (2021). Pengaruh Pengetahuan Pajak, Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Pajak pada UMKM yang ada di Kota Medan. Jurnal Audit Dan Perpajakan (JAP), 1(1), 27–40. https://doi.org/10.47709/jap.v1i1.1176
Hapsari, A. R., & Ramayanti, R. (2022). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Ketegasan Sanksi Pajak, Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Ikra-Ith Ekonomika, 5(1), 16–24.
Kartikasari, N. L. G. S., & Yadnyana, I. K. (2020). Pengetahuan Perpajakan, Sanksi Pajak Kesadaran Wajib Pajak dan Kepatuhan WPOP Sektor UMKM. E-Jurnal Akuntansi, 31(4), 925–936. https://doi.org/10.24843/eja.2021.v31.i04.p10
Palupi, M. E., & Arifin, J. (2023). Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Di Indonesia: Faktor Internal Dan Eksternal. Proceeding of National Conference on Accounting & Finance, 5, 336–346. https://doi.org/10.20885/ncaf.vol5.art39
Pramintasari, D. A., & Rusdiyanto. (2022). Konsep Kepatuhan Pelaporan Wajib Pajak Dengan Media E-SPT. 207.
Setiawan, D. agus. (2021). Kata Kemenkop,Pemahaman UMKM soal pajak masih rendah. DDTCNews, Nasional.
Sinta, F. (2022). Pengaruh Pemahaman Pajak Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Di Kecamataan Pulau Punjung. Prosiding National Seminar on Accounting, Finance …, 2(4), 132–143. http://conference.um.ac.id/index.php/nsafe/article/view/2661
Sulfan, Muamarah, H. S., & Safitra, D. A. (2021). Belajar Aspek Perpajakan UMKM.
Suprihati. (2021). Taxpayer Awarness, Tax Sanctions, Reporting In Taxpayer. Business and Accounting Research (IJEBAR) Peer Reviewed-International Journal, 5(2), 75–81. https://jurnal.stie-aas.ac.id/index.php/IJEBAR
Takismen, T., Larasati, S., Rahayu, S., & Fikri, R. H. (2020). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Ketegasan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Manajemen Retail Indonesia, 1(2), 80–88. https://doi.org/10.33050/jmari.v1i2.1126
Triputra, C. (2020). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Sosialisasi Perpajakan dan Insentif Pajak Dimasa Pandemi Covid-19 Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Di Kota Palembang (Implementasi Pmk No.86 Tahun 2020). 48–57.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Angelina Simanjuntak, Herold Moody Manalu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
<p><a href="http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/" rel="license"><img style="border-width: 0;" src="https://i.creativecommons.org/l/by-nc-sa/4.0/88x31.png" alt="Creative Commons License" /></a><br /><strong>JURNAL EKONOMI, MANAJEMEN DAN AKUNTANSI</strong> This work is licensed under a <a href="http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/" rel="license">Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License</a>.</p>